Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:58 WIB
"Keduanya sudah kita amankan dan dilakukankan penahanan," ujar Wakasatreskrim Poltabes Medan, AKP Saptono ketika ditanyakan terkait aksi pemerasan tersebut. Dijelaskan Saptono, keduanya ditahan dengan menerapkan pasal 368 yo 335 KUHPidana tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak senang. (johan/fuz/jpnn)
MEDAN- Dua pria mengaku anggota LSM Pemantau Korupsi diciduk petugas Satuan Intelkam Poltabes Medan, Selasa (22/6) lalu. Keduanya diamankan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan