Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk

Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
"Keduanya sudah kita amankan dan dilakukankan penahanan," ujar Wakasatreskrim Poltabes Medan, AKP Saptono ketika ditanyakan terkait aksi pemerasan tersebut. Dijelaskan Saptono, keduanya ditahan dengan menerapkan pasal 368 yo 335 KUHPidana tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak senang. (johan/fuz/jpnn)

MEDAN- Dua pria mengaku anggota LSM Pemantau Korupsi diciduk petugas Satuan Intelkam Poltabes Medan, Selasa (22/6) lalu. Keduanya diamankan terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News