Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap wanita berinisial MIS.

Terdakwa merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (3/6).

Dia mengatakan dalam persidangan tersebut majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

“Tuntutannya kan tiga tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” Kata Luga.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, PSK yang menyediakan jasa kencan dengan di aplikasi MiChat, di indekos bersama tamunya.

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.

Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News