Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (antara/jpnn)

Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News