Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Minggu, 08 Januari 2023 – 11:01 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
Kombes Ngajib saat menanyai dua polisi gadungan dan seorang wanita pemeras tamu hotel di Palembang, Sumsel. Begini modus pelaku pemerasan ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran