Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Minggu, 08 Januari 2023 – 11:01 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohkamad Ngajib menanyai para tersangka kasus pemerasan seorang tamu hotel bermodus prostitusi online dan mengaku sebagai personel polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
Kombes Ngajib saat menanyai dua polisi gadungan dan seorang wanita pemeras tamu hotel di Palembang, Sumsel. Begini modus pelaku pemerasan ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap