Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya

Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohkamad Ngajib menanyai para tersangka kasus pemerasan seorang tamu hotel bermodus prostitusi online dan mengaku sebagai personel polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)

Kombes Ngajib saat menanyai dua polisi gadungan dan seorang wanita pemeras tamu hotel di Palembang, Sumsel. Begini modus pelaku pemerasan ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News