Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'

Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Empat jam kemudian, polisi pun akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku di dekat gerbang masuk Monas."Keduanya sudah diamankan masih, terus menjalani pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim singkat, sembari menambahakan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ind)

JAKARTA -- Dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi RM, 16 dan pacarnya YA, 15, warga Petojo Utara VII Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News