Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Minggu, 18 Juli 2010 – 04:41 WIB
Empat jam kemudian, polisi pun akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku di dekat gerbang masuk Monas."Keduanya sudah diamankan masih, terus menjalani pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim singkat, sembari menambahakan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ind)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi RM, 16 dan pacarnya YA, 15, warga Petojo Utara VII Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk