Peraturan KPU Ancam Surat Suara

Banyak Pemilih yang Salah Memberikan Suara

Peraturan KPU Ancam Surat Suara
Peraturan KPU Ancam Surat Suara
 

Koordinator Formappi Sebastian Salang menyatakan, angka tersebut bukanlah kecil. Meskipun sampel yang dilakukan hanya terbatas di dua daerah, situasi itu bisa terjadi di daerah lain. ’’Dua wilayah ini dekat dengan pemerintahan pusat, sedikit banyak bisa diukur kondisi di luar wilayah itu,’’ kata Salang.

 

Menurut Salang, peraturan KPU terlalu membatasi cara menandai surat suara. Hal tersebut yang memperbesar peluang surat suara tidak sah bertambah. Hakikat pemilu kepada rakyat adalah untuk menentukan pilihan. Namun, kenyataannya, itu dibatasi persoalan teknis dalam peraturan KPU tersebut. "Hak pilih yang sudah dimanfaatkan akan sia-sia hanya karena batasan itu," ujar Salang.

 

Dia mencontohkan, di sejumlah negara banyak ditemukan kasus surat suara harus  dihitung berulang-ulang. "Itu demi menerjemahkan niat pemilih," ucap Salang. 

Dalam hal itu, seharusnya surat suara dengan tanda selain contreng ataupun coblos  tetap dianggap sah. "Terlepas pemilih tidak mengikuti instruksi, suara itu tetap harus dihitung," lanjut dia.

 

JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News