Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Aulia Ersyah Marinto menuturkan, pengusaha e-commerce ingin pemerintah mengadakan dialog lebih lanjut mengenai penerapan pajak untuk e-commerce.
’’Ini bukan soal kami keberatan. Bukan kami tidak propajak. Tapi, soal substansinya. Sebab, tata kelola hanya menyebut nama marketplace. Padahal, medianya kan banyak, termasuk medsos,’’ ujarnya.
Aulia menjelaskan, pihaknya mendengar bahwa skema penarikan pajak mengambil pajak dari seller-seller di dalam marketplace dan e-commerce.
Skema seperti itu dikhawatirkan membuat e-commerce mati.
’’Kalau caranya begitu, seller akan berpikir mending pindah ke medsos saja yang tidak terjangkau oleh aturan itu. Lantas, investasi kami yang sudah besar bagaimana, katanya e-commerce sebagai penggerak ekonomi digital?’’ papar CEO Blanja.com tersebut. (ken/agf/c15/sof)
Penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce terus dikebut.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok