Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 52 kereta api lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jawa Timur melandai dan PPKM mengalami kelonggaran.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan puluhan kereta lokal mulai dapat diakses dengan persyaratan khusus mulai hari ini, Rabu (22/9).
Luqman membeberkan syarat naik kereta dari Daop 8 Surabaya. Pertama, harus sudah vaksinasi dosis pertama, lalu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau tidak pakai aplikasi (PeduliLindungi, red) calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin," ujar Luqman.
Menurut Luqman masyarakat tak perlu lagi menunjukkan surat tugas atau STRP. Bahkan, calon penumpang bisa vaksin di stasiun tertentu apabila ada program vaksinasi.
"Anak di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan", kata dia.
Adapun KA Lokal yang kembali aktif yaitu kereta api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.
Selanjutnya Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo-Bojonegoro PP, dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.
52 kereta api lokal sudah mulai beroperasi, syarat wajib untuk naik kereta minimal harus sudah vaksin dosis pertama
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Lagi KA Tambahan Khusus