Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap itu mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1).
Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai melakukan operasi.
“Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.
Kini Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya.
“Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Junaidi, 30, salah satu oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya harus membayar mahal atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana