Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal
Kamis, 08 Desember 2011 – 09:03 WIB
WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal 77 dan pasal 78. Bunyi pada pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter, maka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. Menurutnya, perawat IM akan bisa terkena pasal tersebut, apabila yang bersangkutan benar-benar melanggarnya. Namun demikian, dirinya belum bisa meyakinkan, karena dirinya belum melihat atau mengecek sendiri.
Begitu juga pasal 78, bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain, maka akan terancam hukuman penjara yang serupa dengan pasal 78.
Baca Juga:
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tegal, Dr Hendadi Setiaji M.Kes, mengatakan demikian, saat ditemui di ruang kerjanya, RSUD Suradadi, Rabu (7/12).
Baca Juga:
WARUREJA--Perawat IM yang diduga melakukan malpraktek di wilayah Kecamatan Warureja, terancam Undang-undang kedokteran nomer 29 tahun 2004 pasal
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir