Perbaikan PP tentang Standar Pendidikan Nasional Harus segera Direalisasikan

Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional.
Namun, sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.
Hanya saja, lanjut Rerie, apabila memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, kata Rerie, perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia pada kurikulum nasional. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lestari mendorong usulan perbaikan PP 57 Tahun 2021 tentang SPN yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa