Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Antara Manajemen dan Karyawan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:09 WIB

Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh. Tujuannya, demi harmonisnya hubungan perusahaan perbankan dengan para pekerjanya.
“Penerapan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis, akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK,” kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan PKB Bank International Indonesia (BII) Tbk di Jakarta, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, perjanjian tersebut memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja, dengan perusahaan yang diwakili manajemen. Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, tambah Muhaimin, maka kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi isi PKB kepada pekerja dan manajemen.
”Pekerja dan pengusaha dapat bernegosiasi tentang hak dan kewajiban mereka. Dalam forum itu akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,” kata Muhaimin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025