Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Antara Manajemen dan Karyawan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:09 WIB

Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan memegang kesepakatan guna menghindari perbedaan penafsiran. “Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan,” tukasnya.
Berdasarkan data Kemenakertrans, di seluruh Indonesia terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan (PP). Dari jumlah itu, ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik