Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
Senin, 13 Juni 2022 – 05:00 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati
“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.
Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi.
Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik.
“Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. (cuy/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan KDRT yang dilakukan Bripka BA sudah tak bisa dimaafkan, Dia pun menyebut Bripka BA pantas dipecat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan