Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri

Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.

Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik.

“Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. (cuy/jpnn)


Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan KDRT yang dilakukan Bripka BA sudah tak bisa dimaafkan, Dia pun menyebut Bripka BA pantas dipecat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News