Perbuatan E pada Gadis 16 Tahun Asal Solok Ini Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
jpnn.com, AROSUKA - Seorang pria berinisial E, 48, buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka pencabulan yang terjadi di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, itu ditangkap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis membenarkan informasi tentang penangkapan pelaku.
Rifki menjelaskan pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. sebelum ditangkap di Kabupaten Serang.
"Awalnya pelaku kabur ke Kota Cilegon, Banten. Kami terus mengikuti hingga akhirnya pada pukul 14.00 WIB, kami menangkapnya di dekat salah satu rumah makan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten,” kata dia.
"Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman," ujar dia.
Rifki menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung pada Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Sang pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia.
Seorang pria berinisial E, 48, buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik