Perbuatan E pada Gadis 16 Tahun Asal Solok Ini Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Sabtu, 08 Januari 2022 – 08:30 WIB

Polres Solok Arosuka menangkap pelaku pelecahan anak di bawah umur di Banten. Foto: Antara
Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke Polres Solok Arosuka karena mendapat ancaman dari pelaku.
Dalam ancaman itu pelaku akan menceraikan ibu korban jika perbuatannya dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Beri Pesan Tegas Begini
"Namun, tante korban S, 43, memberanikan diri untuk melaporkan dan akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau tersangka sempat kabur, tetapi kini sudah amankan di Polres Solok Arosuka," ujar dia.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial E, 48, buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri