Perbuatan Saputra pada Mantan Majikan Sungguh tak Terpuji
“Jadi motifnya karena pelaku sakit hati telah dipecat sebagai sales, dan gajinya tidak dibayar,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu kaleng kerupuk tempat penyimpanan uang milik korban, telah diamankan di Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara, Danu mengaku jika saat itu dirinya bekerja dengan korban sebagai sales. Namun, setelah sepekan bekerja belum menerima upah atau gaji.
“Karena belum diberi gaji, saya tanya sama korban. Tetapi dia malah marah dan memecat saya tanpa memberikan gaji,” jelasnya.
Baca Juga: Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
“Saat itu saya lihat ada kaleng kerupuk berisi uang langsung saya ambil dan bawa kabur ke Kota Prabumulih. Tetapi saya tertangkap juga,” tukasnya. (*/palpos.id)
Seorang pemuda bernama M Danu Saputra, 19, mengaku kecewa kepada mantan majikan karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sales serta gaji tidak dibayar
Redaktur & Reporter : Budi
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui