Perbuatan Saputra pada Mantan Majikan Sungguh tak Terpuji

Perbuatan Saputra pada Mantan Majikan Sungguh tak Terpuji
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan saat menunjukan pelaku pencurian berikut barang bukti, Jumat (17/9/2021). Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pemuda bernama M Danu Saputra, 19, mengaku kecewa kepada mantan majikan karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sales serta gaji tidak dibayar

Saputra kecewa, dia pun merencanakan pembalasan dengan membobol rumah mantan majikan dan menguras celengan korban.

Saputra beraksi pada hari Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 06.45 WIB. Remaja asal Dusun 1 Desa Pengayutan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini, masuk rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Kemudian pelaku mengambil celengan korban berisi uang sebanyak Rp 3 juta.

Setelah tiga tahun lebih jadi buronan, akhirnya tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju di tempat persembunyiannya Kota Prabumulih tepatnya dekat Tugu Nanas, Selasa (14/9).

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan, membenarkan telah menangkap buronan kasus pencurian tersebut

“Benar. Saat melakukan aksinya, tersangka Danu masih 16 tahun. Namun, ketika ditangkap sudah berusia 19 tahun,” ujar Novel, Jumat (17/9).

Dari pengakuan tersangka, kata Novel, pelaku membobol rumah mantan bosnya itu karena sakit hati diberhentikan dan gajinya tidak dibayar selama beberapa bulan.

Seorang pemuda bernama M Danu Saputra, 19, mengaku kecewa kepada mantan majikan karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sales serta gaji tidak dibayar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News