Perbuatan Tak Menyenangkan Dihapus

Perbuatan Tak Menyenangkan Dihapus
Perbuatan Tak Menyenangkan Dihapus

Namun, apabila laporan tidak terbukti di pengadilan, maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum, terlebih lagi apabila yang bersangkutan ditahan.  

Dengan demikian berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

"Selain itu, yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut," terangnya.

Secara normatif ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP berbunyi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.’

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Sebelumnya, Pemohon Oie Alimin Sukamto merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pemohon menilai, Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagai ‘pasal karet’ karena delik perbuatan  tidak menyenangkan  yang diatur di dalamnya sangat luas maknanya. Akibatnya, dalam praktiknya polisi cenderung mudah sekali menerapkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan dalih ‘pembuktian nanti urusan pengadilan’.  (ris)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) No 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News