Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar

Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar
Karyawan PT GKP saat disandera warga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dok. Polda Sultra

"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony.

Polda Sultra juga telah menggelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 10 September 2019 lalu dan telah memeriksa 14 orang saksi.

Pada Jumat (21/1), sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Kemudian, pada Senin (24/1) unit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud," tutur Rony. (mcr6/jpnn)

3 Warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga melakukan perbuatan terlarang itu ditangkap polisi.


Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News