Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar
Rabu, 26 Januari 2022 – 08:46 WIB
"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony.
Polda Sultra juga telah menggelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 10 September 2019 lalu dan telah memeriksa 14 orang saksi.
Pada Jumat (21/1), sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Kemudian, pada Senin (24/1) unit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud," tutur Rony. (mcr6/jpnn)
3 Warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang diduga melakukan perbuatan terlarang itu ditangkap polisi.
Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Puluhan Brimob Dikerahkan Untuk Bantu Penanganan Banjir di Kendari
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- Soal Transisi Energi Terbarukan, Anies: Nasib Pekerja Tambang Juga Harus Dipikirkan
- Ini Dia Pencuri Spesialis Rumah Kosong
- 30 Pekerja Tambang Batu Bara di Muara Enim Ditangkap Polisi
- Penipu Ini Menyamar sebagai Santriwati, Pekerja Tambang Jadi Korban, Pahit