Perbuatan Terlarang Terbongkar, Tarif Rp 350 Ribu, Kepepet Bisa Turun, Ada Anak SMA

Perbuatan Terlarang Terbongkar, Tarif Rp 350 Ribu, Kepepet Bisa Turun, Ada Anak SMA
Ilustrasi perbuatan terlarang prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, REMBANG - Tim gabungan dari polisi pamong praja dan kepolisian Kabupaten Rembang membongkar perbuatan terlarang belasan pasangan di sejumlah hotel dan indekos di Kota Garam, sejak Jumat (12/11) malam hingga Sabtu (13/11) dini hari.

Belasan pasangan itu berbuat mesum. Di antara mereka terdapat pelajar SMA.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang Teguh Maryadi mengatakan di antara pasangan tersebut terindikasi menggunakan aplikasi online.

"Kami masih mendalami temuan itu," katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Saat penggerebekan ditemukan kondom di dalam kamar.

Kebanyakan dari mereka yang terjaring berasal dari luar kota, rata-rata dari Jawa Barat, salah satunya dari Kota Depok.

"Usia mereka masih muda, yakni 18 dan 19 tahun. Memiliki jaringan. Sistem booking. Servis pelayanan satu jam. Tarif Rp 350 ribu, ada yang lebih sampai Rp 700 ribu. Namun, kalau kepepet (turun) Rp 200 ribu," ucapnya.

"Ada yang masih duduk di kelas XI (SMA). Khusus mereka, orang tuanya dipanggil. Kami minta wajib lapor," imbuhnya. (ks/noe/ali/top/jpr)

Tim gabungan membongkar perbuatan terlarang belasan pasangan di sejumlah hotel dan indekos.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News