Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara
Jumat, 01 Mei 2020 – 08:25 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.
Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
HS (29) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala