Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara
Jumat, 01 Mei 2020 – 08:25 WIB
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.
Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
HS (29) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank