Percayalah, Jokowi Tak Mungkin Menambah Masa Jabatan Badrodin Haiti

jpnn.com - JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri semakin santer terdengar. Badrodin yang sedianya memasuki masa pensiun akhir Juli 2016, bahkan disebut-sebut akan tetap menjabat Kapolri selama enam bulan ke depan lagi.
Namun, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperpanjang. Menurutnya, yang bisa diperpanjang adalah masa dinas sebagai anggota Polri.
"Justru di dalam Undang-undang Kapolri itu bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Kalau diperpanjang, tidak ada di dalam Undang-undang," kata Margarito kepada JPNN, Senin (13/6).
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka masa dinas seorang polisi bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus. Karenanya, hal yang perlu dipertanyakan adalah tentang keahlian Badrodin.
"Secara hukum tidak ada jalannya perpanjangan jabatan Kapolri. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri bisa sewaktu-waktu diganti," katanya.
Karenanya Margarito pun ragi bahwa Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. "Justru yang saya dengar sebaliknya, tidak diperpanjang," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025