Percayalah, Jokowi Tak Mungkin Menambah Masa Jabatan Badrodin Haiti
jpnn.com - JAKARTA - Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri semakin santer terdengar. Badrodin yang sedianya memasuki masa pensiun akhir Juli 2016, bahkan disebut-sebut akan tetap menjabat Kapolri selama enam bulan ke depan lagi.
Namun, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, masa jabatan Kapolri tidak bisa diperpanjang. Menurutnya, yang bisa diperpanjang adalah masa dinas sebagai anggota Polri.
"Justru di dalam Undang-undang Kapolri itu bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Kalau diperpanjang, tidak ada di dalam Undang-undang," kata Margarito kepada JPNN, Senin (13/6).
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka masa dinas seorang polisi bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus. Karenanya, hal yang perlu dipertanyakan adalah tentang keahlian Badrodin.
"Secara hukum tidak ada jalannya perpanjangan jabatan Kapolri. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri bisa sewaktu-waktu diganti," katanya.
Karenanya Margarito pun ragi bahwa Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. "Justru yang saya dengar sebaliknya, tidak diperpanjang," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia