Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6).
Vonis dijatuhkan terkait suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain divonis penjara enam tahun, Dewie dan sang staf Bambang Wahyu Hadi dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dewie Limpo tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Anak buah Wiranto di Partai Hanura ini mengaku bukan koruptor. "Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Dia merasa sebagai korban. "Sudah diberhentikan sebagai anggota DPR, saya pun dipenjara," kata adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman