Percepat Adopsi 5G, Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 2,3GHz

Percepat Adopsi 5G, Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 2,3GHz
ilustrasi, Logo jaringan 5G. Foto: Network World

jpnn.com, JAKARTA - Mempercepat adopsi jaringan 5G, Kemenkominfo membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kemenkominfo dalam siaran pers.

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah.

Menurut Kemenkominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00.

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Kemenkominfo membuka lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News