Percepat Adopsi 5G, Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 2,3GHz
Senin, 23 November 2020 – 03:25 WIB
Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kemenkominfo.
Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz. (antara/jpnn)
Kemenkominfo membuka lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital