Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II

Percepat Penataan Daerah, DPR Bahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II
Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di tingkat II. Ilustrasii Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya selesai dibahas di tingkat I.

Dalam rapat kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara pada Senin (12/9), sembilan fraksi menyetujui RUU ini untuk dibahas di tingkat II.

Kemudian, akan disahkan menjadi UU. Diharapkan beleid tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan penataan di daerah itu.

Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman sebagai juru bicara fraksi PDI Perjuangan mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh atas penyusunan pembentukan provinsi baru tersebut.

Fraksinya menilai pemekaran wilayah di Papua dimaknai sebagai desain besar penataan daerah di tanah Papua untuk kepentingan strategis nasiona.

Tujuannya ialah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Fraksi Golkar melalui juru bicara Arsyadjuliandi Rachman menyatakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sangat strategis untuk dilakukan karena bisa mendorong agar wilayah tersebut bisa lebih maju, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia yang makin baik.

Terlebih pengalaman empiris telah menunjukkan bahwa pemekaran wilayah bisa membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan suatu wilayah.

DPR RI membahas RUU Papua Barat Daya di Tingkat II agar penataan daerah bisa dipercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News