Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut
Senin, 19 Desember 2011 – 18:27 WIB

Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut
"Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut," jelasnya
Disebutkan Jero pula, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman telah disepakati target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan langkah-langkah dalam pengembangan panasbumi di kawasan konservasi untuk 28 Proyek PLTP.
Masing-masing 14 Proyek PLTP pada WKP Existing (WKP sebelum terbitnya UU No. 27/2003) dan 14 (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Baru (WKP setelah terbitnya UU No. 27/2003).
"Adanya target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dalam pengurusan izin pinjam pakai serta meminimalkan kendala yang terkait dengan tumpang tindih pada kawasan hutan dalam pengusahaan panas bumi," pungkasnya.(yud/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menandatangani kerjasama percepatan perizinan pengembangan Geotermal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional