Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut
Senin, 19 Desember 2011 – 18:27 WIB
"Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut," jelasnya
Disebutkan Jero pula, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman telah disepakati target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan langkah-langkah dalam pengembangan panasbumi di kawasan konservasi untuk 28 Proyek PLTP.
Masing-masing 14 Proyek PLTP pada WKP Existing (WKP sebelum terbitnya UU No. 27/2003) dan 14 (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Baru (WKP setelah terbitnya UU No. 27/2003).
"Adanya target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dalam pengurusan izin pinjam pakai serta meminimalkan kendala yang terkait dengan tumpang tindih pada kawasan hutan dalam pengusahaan panas bumi," pungkasnya.(yud/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menandatangani kerjasama percepatan perizinan pengembangan Geotermal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!