Percepatan Perubahan Harga BBM, Tekan Risiko Pengusaha SPBU

Percepatan Perubahan Harga BBM, Tekan Risiko Pengusaha SPBU
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rencana evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) tiap dua pekan terus dimatangkan.

Pemerintah menyebut, percepatan periode evaluasi dari 1 bulan menjadi 2 minggu sekali itu dimaksudkan untuk menekan potensi risiko yang dihadapi pelaku usaha.
       
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pergerakan harga minyak dunia saat ini sangat fluktuatif. Dalam hitungan pekan, harga bisa bergerak naik turun.

"Karena itu, pemerintah ingin fair (adil)," ujarnya saat ditemui di Kantor Presiden kemarin (9/1).
       
Menurut Sofyan, saat ini pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak dunia maupun nilai tukar rupiah. Itu adalah dua variabel utama yang menjadi penentu perhitungan harga keekonomian premium dan solar.

"Kita akan evaluasi tanggal 25 (Januari) nanti. Tapi kalau melihat harga minyak dunia memang trennya turun," katanya.
       
Sofyan mengakui, fluktuatifnya harga minyak dan nilai tukar seperti saat ini memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bisnis bagi pelaku usaha. Karena itu, dia menilai jika percepatan periode evaluasi bisa menekan risiko yang dihadapi pelaku usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Kalau di negara maju, mereka malah harian (setiap hari harga BBM disesuaikan, red)," ucap pria yang pernah menjabat menteri BUMN periode 2007 - 2009 itu.
       
Sofyan memberi gambaran, ketika harga minyak di harga USD 60 per barel, pengusaha SPBU harus membeli premium dan solar di harga sekian rupiah. Nah, ketika dua pekan kemudian harga minyak turun menjadi USD 50 per barel, harga premium dan solar akan turun. Akibatnya, pelaku usaha yang membeli di harga tinggi harus menjual di harga rendah.

"Sebaliknya juga demikian, untung ruginya bisa terlalu besar (kalau disesuaikan 1 bulan sekali)," jelasnya.
       
Kondisi seperti itu sudah dialami pelaku usaha pada awal Januari ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter, serta solar dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter.

Akibatnya, pemilik SPBU yang sudah membeli di harga tinggi, harus menjual premium solar di harga lebih murah mulai 1 Januari 2015.
       
Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, perubahan harga yang dilakukan pemerintah 1 Januari lalu sudah memicu protes dari para pemilik SPBU karena harus menanggung rugi besar. "Total kerugian anggota kami (saat penurunan harga BBM) sekitar Rp 127 miliar," ujarnya.
       
Pasalnya, pemilik SPBU harus membayar ke Pertamina dengan patokan harga Rp 8.600 per liter pada akhir Desember 2014, lalu menjualnya di harga Rp 7.600 per liter pada 1 Januari 2015. Apalagi, stok di tanki timbun SPBU masih cukup banyak. "Anggota kami ada 5.300 (SPBU), rata-rata menebus BBM 24 ton per hari," katanya.
       
Sementara itu, pemerintah sudah memasukkan draf RAPBNP 2015 ke DPR. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah subsidi BBM yang turun drastis akibat skema subsidi tetap yang diberlakukan pemerintah saat ini.
       
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam RAPBNP 2015, pemerintah mematok subsidi BBM mencapai Rp 56 triliun, yang terbagi atas Rp 26 triliun untuk subsidi LPG 3 kilogram, dan Rp 17 triliun untuk subsidi solar.

Sedangkan minyak tanah masih mendapatkan subsidi sebesar Rp 13 triliun. Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat hingga 79,7 persen dari subsidi BBM pada APBN 2015 yang mencapai Rp 276 triliun.
       
"Secara luas lagi, subsidi listrik masih ada Rp 76 triliun," ungkapnya. Pada APBN 2015, subsidi listrik tersebut mencapai Rp 68,7 triliun. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp Rp 7,3 triliun. (owi/ken/gal)

JAKARTA - Rencana evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) tiap dua pekan terus dimatangkan. Pemerintah menyebut, percepatan periode evaluasi dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News