Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan

Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan
BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang, di luar ketua dan wakil ketua dan terbagi dalam dua majelis hakim, seringkali mereka harus menyidangkan 50 perkara dalam sehari.

Hingga minggu kedua bulan Februari ini saja sudah tercatat 196 perkara permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Sebagai perbandingan, pada tahun 2008  perkara perceraian yang  didaftarkan  ke Pengadilan Agama tercatat 1.850 perkara, sedangkan tahun 2009 bertambah menjadi 2.270 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi  Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif. "Yaitu pada rentang 20-40 tahun. Sedikit sekali yang berusia di atas 50 tahun. Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidang. Hanya sedikit perkara yang bisa di damaikan. Tingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahan. Dikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang.

BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahan. Dengan jumlah hakim sebanyak enam orang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News