Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu

Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Perda Miras Dianggap Ilegal, Dewan Merasa Ditipu
Selain itu raperda tentang jasa usaha terdiri dari retribusi pasar grosir, pertokoan, retribusi tempat rekreasi. Berikutnya raperda tentang perijinan tertentu mengenai tempat penjualan minuman beralkohol. Disamping itu juga ada 4 raperda tentang organisasi perangkat daerah.

 

“Saat itu saya dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Legislasi bersama-sama dengan teman anggota melakukan kajian dan evaluasi dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD terhadap 8 raperda yang diajukan pemkot pada tahun 2011. Saran kami kepada pemerintah daerah, untuk raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah baik retribusi jasa umum, jasa usaha maupun retibusi perijinan tertentu agar dipending dan dimasuklan dalam program legislasi daerah pada tahun 2012. Sedangkan yang boleh diparipurnakan adalah raperda tentang perangkat daerah,” urai Ishak seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (22/10).

 

Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa ketika dibawah dalam paripurna, pembahasan komisi-komisi dan pemandangan umum fraksi. Dimana ada 3 fraksi menyetujui untuk 7 raperda disetujui, sedangkan 1 fraksi yakni Fraksi Demokrat menyetujui 4 raperda masing- masing raperda tentang organisasi perangkat daerah.

Singktanya, ada 7 raperda yang dsetujui dan ditetapkan menjadi produk perda,sedangkan raperda yang belum dan tidak disetujui adalah raperda tentang ijin tempat penjualan minuman beralkohol.

 

SORONG -  Menyusul peratuan daerah (perda) minuman keras (miras) yang telah ditetapkan secara diam-diam membuat anggota DPRD Kota Sorong berang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News