Perda Miras Hanya Efektif Sesaat

Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
Perda Miras Hanya Efektif Sesaat
MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya mampu menekan angka kriminalitas hingga 60 persen. Hanya saja, memasuki 2009, angka kriminalitas kembali naik. Perda tersebut kembali disorot efektifitasnya lantaran angka kriminalitas di wilayah Manokwari erat kaitannya dengan tingkat peredaran miras.

“Memang kalau dilihat sejak diberlakukan Perda no. 05 itu hingga tahun 2007, angka kriminalitas yang terjadi akibat miras menurun secara drastis hingga mencapai 60 %. Tetapi memasuki 2009/2010 pelonjakan kasus akibat miras agak sedikit menonjol,” ungkap Kabag Hukum Setdakab Manokwari Roberth. K.H Hamar, SH, M.Hum, kemarin. 

Dijelaskan, dikeluarkannya Perda miras ini juga bukan asal-asalan saja, sebab waktu itu Pemda melihat realitas yang ada di tengah masyarakat menunjukan bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Manokwari tinggi sebagai akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut. Sehingga DPR dan pemerintah termasuk masyarakat dan tokoh agama sepakat Perda tersebut disahkan.

Dia menjelaskan, perda yang dikeluarkan tersebut substansinya mengatur pelarangan minuman beralkohol mulai dari satu persen (1%) hingga tingkatan yang lebih tinggi. Atau dapat dikatakan semua minuman yang dikategorikan sebagai minuman keras dan yang mengandung alkohol termasuk dalam pelarangan ini. Hamar menjelaskan, dalam perundang-undangan yang ada tertulis minuman keras kadar alkoholnya berkisar 5 % ke atas dan kadar 5 % ke bawah bukan dikategorikan sebagai minuman keras. Untuk minuman kadar 5 % ke bawah yang bukan minuman keras yakni bir dan minuman lainnya.

MANOKWARI--Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaraan Minuman Keras (miras) yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, di awal pemberlakuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News