Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
Atas petunjuk Kemendagri, Pemkab Manokwari akan segera merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan disesuai dengan peraturan lebih tinggi.’’Ini bukan kemauan Kemendagri tapi berdasarkan aturan atas tingkatan hirarki, seperti Perda tidak boleh bertentangan dengan Keppres, intinya di situ,’’tukasnya lagi.
Dengan demikian bila ada masyarakat yang menghendaki penghapusan peredaran miras di suatu daerah, maka terlebih dahulu dicabut dulu Keppres No 3/1997.‘’Tapi, selama Keppres masih ada, kita tidak punya wewenang untuk melarang secara total,’’tambahnya sembari menambahkan dari Perda miras yang dievaluasi Kemendagri, milik Pemkab Manokwari yang tingkat kesalahannya paling sedikit.
‘’Kesalahan kita itu, hanya karena melarang golongan A, itu saja. Golongan B dan C kan kita tidak melarang hanya pada hotel bintang 3,’’tambahnya.(lm)
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat