Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB

Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Atas petunjuk Kemendagri, Pemkab Manokwari akan segera merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan disesuai dengan peraturan lebih tinggi.’’Ini bukan kemauan Kemendagri tapi berdasarkan aturan atas tingkatan hirarki, seperti Perda tidak boleh bertentangan dengan Keppres, intinya di situ,’’tukasnya lagi.
Dengan demikian bila ada masyarakat yang menghendaki penghapusan peredaran miras di suatu daerah, maka terlebih dahulu dicabut dulu Keppres No 3/1997.‘’Tapi, selama Keppres masih ada, kita tidak punya wewenang untuk melarang secara total,’’tambahnya sembari menambahkan dari Perda miras yang dievaluasi Kemendagri, milik Pemkab Manokwari yang tingkat kesalahannya paling sedikit.
‘’Kesalahan kita itu, hanya karena melarang golongan A, itu saja. Golongan B dan C kan kita tidak melarang hanya pada hotel bintang 3,’’tambahnya.(lm)
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara