Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB
Kewenangan untuk pemberian izin peredaran ada pada Mendagri berdasarkan Keppres nomor 3/1997. Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya untuk mengawasi. Dan ini sudah dilakukan oleh Pemkab Manokwari dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007.
Baca Juga:
Dalam Perda yang perlu diatur pemerintah daerah menurut Wabup yakni, pengaturan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C hanya dibolehkan pada hotel-hotel bintang 3. Termasuk juga mengenai jumlah yang harus dijual pada satu tempat usaha.‘’Misalnya berapa yang dijual per tahun atau per bulan, itu harus dijelaskan pada Perda. Juga harus minum di tempat,”jelasnya.
Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, pemerintah kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk melarang secara total peredarannya. Alasannya, miras golongan A dengan kadar alcohol 0-5 % termasuk barang yang bebas dijual. Walau demikian, karena termasuk minuman beralkohol, pemerintah daerah dapat mengendalikan peredarannya dengan pemberian izin penjualan di tempat-tempat tertentu.
’’Jadi kita bisa buat izin larangan, misalnya gologan A tidak boleh dijual dekat rumah ibadah, sekolah atau di toko-toko dan kios-kios, kita punya hak untuk melarang itu. Toko A atau tokoh B bisa menjual, namun dibatasi jumlahnya,’’tukasnya.
MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya