Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:02 WIB
Sementara itu, Kadis Perhubungan dan Kominfo Minsel Jimmy Tamon kepada koran ini, mengaku mengetahui belum adanya payung hukum untuk pemungutan retribusi. "Retribusi memang sudah tidak ada lagi, yang terjadi saat ini, pengendara kendaraan selalu melakukan kebiasaan memberi petugas uang. Sudah dikasih, sayang kalau tidak diambil, bisa saja petugas memiliki pikiran seperti itu makanya itu terus dilakukan, tapi ingat, petugas tidak memaksa," ujar Tamon, Selasa (21/2).
Ditegaskan, pihaknya akan segera melakukan peringatan terhadap petugas yang masih berdiri di tengah jalan seperti kebiasaan sebelumnya untuk menagih retribusi. "Sekarang petugas di jalan tugasnya hanya mengatur lalulintas saja, tidak menagih retribusi. Masyarakatpun diminta tidak memberikan imbalan kepada petugas sehingga pihak kami tidak lagi disebut-sebut melakukan pungli," pungkas Tamon. (tr-08/hjt)
AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan