Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB

Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Karena masalah ini pelik, kata dia, maka sudah saatnya diperlukan peraturan daerah (perda) untuk mengatur zonasi pesisir. Perda merupakan penjabaran dari regulasi yang lebih tinggi, sehingga jika dibuat, pemkot akan memiliki dasar yang kuat dan jelas dalam melakukan reklamasi.
Baca Juga:
"Saya sependapat supaya pemerintah daerah mengaturnya. Jangan sampai kebijakannya disebut salah. Izin prinsip ada di pemkot. Kalau ada perda, maka itu bisa mengakomodasi semua persoalan yang ada. Misalnya izin yang bersifat komersil di kawasan pantai," papar mantan Direktur PPs UMI ini.
Sebelumnya, akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Aswanto mengungkapkan pentingnya dibuat regulasi mengenai zonasi laut. Dewan bersama Pemkot Makassar, kata dia, perlu membahasnya secara bersama untuk membentuk perda tersebut demi tertibnya reklamasi laut di masa datang.
Aswanto menjelaskan, perda tentang RTRW tidak bisa menjadi acuan penuh untuk mengatur masalah reklamasi. Alasannya, RTRW hanya bisa mengatur tata ruang di kawasan darat sehingga diharapkan perda tentang zonasi laut inilah yang mengatur tentang reklamasi karena terkait dengan penimbunan laut.
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri