Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan

Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga Tiket

Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan
Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan
BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang kepada pendatang yang baru datang dengan modus menahan pendatang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam.

Oknum perdaduk yang berpakaian baju koko saat itu beralasan uang jaminan yang diminta itu akan dikembalikan kepada para pendatang jika pendatang itu akan kembali lagi ke kampung halaman mereka. Namun kejanggalan itu terlihat karena tidak ada selembar tanda bukti (resi) yang diberikan oknum kepada para pendatang. "Memang seperti itu aturan di sini. Kami hafal wajah pendatang yang menitipkan uang, namanya kita catat," ujarnya.

Dari pantauan Batam Pos (JPNN Group), pungli terjadi di meja petugas. Mereka menahan pendatang yang tidak ber-KTP Batam. Pendatang diarahkan ke meja petugas untuk mendapatkan kartu kunjungan agar bisa masuk dengan mulus.

Heri, 25, warga Pekanbaru yang baru datang diminta untuk menitipkan uang minimal Rp75 ribu untuk bisa masuk ke Batam. Oknum perdaduk mengatakan, uang jaminan itu dikembalikan jika mereka kembali ke kampung halamannya melalui pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (15/7).

BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News