Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior

Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior
Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA dicapai di bawah era Pemerintahan PM Scott Morrison dan Presiden Joko Widodo, mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2020. (Istimewa: Sekretariat Negara RI)

"Kita telah mempelajari ada lebih dari 6.400 item barang yang bisa bebas bea masuk ke Australia," jelasnya.

Ia menyebut bahwa dengan berlakunya tarif nol terhadap barang-barang dari Indonesia, maka secara tidak langsung akan menguntungkan para konsumen di Australia.

"Dengan adanya tarif nol persen, kita sebagai pebisnis juga bisa menurunkan harga produk yang dijual ke konsumen," kata Antonius, pendiri perusahaan ekspor impor Sony Trading.

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (5/07) menyebutkan, momentum IA-CEPA ini diharapkan bisa menjaga kelangsungan perdagangan dan daya saing pengusaha Indonesia.

"Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," kata Menteri Agus Suparmanto.

Sementara itu, kalangan industri peternakan Australia juga menyambut baik kesepakatan ini, misalnya dari Australian Dairy Industry Council (ADIC).

Dalam sebuah pernyataan, organisasi ini menjelaskan Indonesia merupakan importir terbesar ketiga dari produk susu Australia setelah China dan Jepang.

Pada tahun keuangan 2018/19, Australia telah mengekspor 56.647 ton susu ke Indonesia senilai $192 juta.

Kesepakatan perdagangan kemitraan antara Indonesia dan Australia yang menghapuskan sebagian besar tarif perdagangan kedua negara secara efektif mulai berlaku pada Minggu (5/07/2020)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News