Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior

Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior
Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA dicapai di bawah era Pemerintahan PM Scott Morrison dan Presiden Joko Widodo, mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2020. (Istimewa: Sekretariat Negara RI)

"Sebelum IA-CEPA total perdagangan kedua negara posisinya masih sama di rangking 12. Artinya, Indonesia masih menjadi mitra dagang di posisi ke-12 bagi Australia. Begitupula sebaliknya," jelasnya.

Menurut Ayu, pasal-pasal dalam IA-CEPA yang terkait dengan kerjasama ekonomi merupakan salah satu cara untuk menyiasati adanya hambatan non tarif.

"Ada berbagai kerjasama yang payungnya adalah IA-CEPA, dengan tujuan menjembatani eksportir dapat bersaing untuk masuk ke pasar Australia," ujarnya.

Ia menambahkan, impor Indonesia dari Australia saat ini kebanyakan berupa barang mentah seperti gandum dan sapi.

Tapi Ayu tidak sependapat jika dikatakan Indonesia belum fokus, karena menurutnya, Indonesia selama ini telah mengekspor produk-produk yang sudah memiliki nilai tambah.

"Contohnya, Australia itu mengimpor 60 persen untuk perikanannya. Suplai dalam negerinya tak cukup. Nah, Indonesia mengekspor ke Australia kebanyakan sudah dalam bentuk fillet (sudah diolah)," jelasnya.

Anda bisa simak dialog soal kemitraan perdagangan Australia dan Indonesia melalui halaman Facebook ABC Indonesia.

Mendorong pelaku bisnis

Sementara itu, seorang praktisi bisnis yang banyak mengipor barang-barang Indonesia ke Australia, Antonius Auwyang, menyambut baik berlakunya IA-CEPA.

Kesepakatan perdagangan kemitraan antara Indonesia dan Australia yang menghapuskan sebagian besar tarif perdagangan kedua negara secara efektif mulai berlaku pada Minggu (5/07/2020)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News