Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior

Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior
Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA dicapai di bawah era Pemerintahan PM Scott Morrison dan Presiden Joko Widodo, mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2020. (Istimewa: Sekretariat Negara RI)

Sedangkan ekspor Indonesia ke Australia meliputi produk kayu senilai $179 juta, bubuk kertas dan kertas $89 juta, sepatu $73 juta, serta pakaian $66 juta.

Perdagangan Bebas Berlaku, Australia Masih Anggap Produk Indonesia Inferior Photo: Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara yang memberlakukan hambatan non-tarif (NTM) yang jauh lebih banyak jumlahnya dibanding NTM di Indonesia sendiri. (Istimewa: WTO)

 

Menurut Bhima, selain faktor produk unggulan ekspor tersebut, yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam implementasi IA-CEPA yaitu faktor hambatan non-tarif (NTM).

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak perjanjian perdagangan bebas dengan berbagai negara selain Australia, termasuk dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan China.

"Banyak pengusaha Indonesia yang melakukan ekspor ke negara-negara tersebut, ternyata mengalami hambatan non tarif," kata Bhima.

"Apakah dengan memperbanyak perjanjian dagang, kita bisa secure dari sisi ekspornya. Karena toh dari jumlah NTM Indonesia sedikit, sementara mitra-mitra dagangnya sangat besar jumlah NTM-nya," ujarnya.

IA-CEPA lebih komprehensif

Menanggapi hal itu, Ayu Siti Maryam dari Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Departemen Perdagangan RI di Sydney menjelaskan, perjanjian IA-CEPA lebih komprehensif dan berbeda dengan perjanjian lainnya yang hanya fokus pada masalah liberalisasi tarif.

"IA-CEPA ini mencakup jasa, investasi, bahkan ada chapter-chapter tertentu mengenai kerjasama ekonomi," jelas Ayu dalam perbincangan dengan Farid M. Ibrahim dari ABC.

Kesepakatan perdagangan kemitraan antara Indonesia dan Australia yang menghapuskan sebagian besar tarif perdagangan kedua negara secara efektif mulai berlaku pada Minggu (5/07/2020)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News