PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
Senin, 11 Maret 2019 – 15:22 WIB
Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.
“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)
Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ganti Oli Motor Federal Oil Matic Bisa Nonton MotoGP Gratis
- Oli Terbaru Motul 300V Diklaim Mampu Meningkatkan Performa Motor
- Oli IPONE Resmi Masuk Pasar Indonesia, Sasar Segmen Premium
- BSN: 549.970 Produk UMK akan Menggunakan Tanda SNI, Gratis
- Sepanjang 2023, BSN Menetapkan 531 SNI Baru
- Aquaproof & Aquaproof Pro Raih SNI Pelapis Antibocor Berbasis Air