Peredaran Sabu Dikendalikan Napi LP Banceuy
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:42 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 76,3 gram yang dipecah menjadi 55 paket kecil sebesat 1,2 gram per paket, 1 paket sedang sebesar 5,16 gram, dan 1 paket besar seberat 7,6 gram, dengan nilai total Rp150juta.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," pungkas Togi.(dhi)
BANDUNG- -Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas, kembali diungkap polisi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada