Perekat Nusantara Ungkap 7 Fakta Kebohongan Rocky Gerung Cs Kepada Publik

Perekat Nusantara Ungkap 7 Fakta Kebohongan Rocky Gerung Cs Kepada Publik
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus. Foto: Perekat Nusantara

3. Tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arif, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie Massardi dan Natalius Pigai terkait tuduhan bahwa Romo Benny Susetyo telah membuat pernyataan meminta MUI dibubarkan atau MUI jangan jadi sarang teroris dan semacam lainnya.

4. Dalam wawancara Romo Benny Susetyo dengan Media Online Republika.id dll pada 21/11/2021, Romo Benny Susetyo justru menegaskan bahwa: "Negara ini butuh MUI, karena selama ini MUI secara aktif mengatasi radikalisme, MUI mengawal dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dstnya.

5. Terkait penangkapan beberapa Terduga Teroris pada tanggal 18 November 2021, Romo Benny Susetyo menegaskan bahwa: peristiwa penangkapan beberapa Terduga Teroris jangan lantas dikaitkan sebagai perbuatan organisasi, tetapi perbuatan oknum, jangan beri respons berlebihan dan MUI tidak bisa dibubarkan.

6. Pernyataan Rocky Gerung dkk. yang mengandung kebohongan itu telah melahirkan reaksi negatif terhadap Romo Benny Susetyo, BPIP, BRIN dengan melihat Romo Benny Susetyo dari agama berbeda (Katolik) lalu menghubung-hubungkan keberadaan Romo Benny Susetyo di KWI, BPIP, BRIN dan lain-lain mengarah kepada SARA.

7. Hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Refly Harun, Natalius Pigai dkk kepada Romo Benny, RKN maupun Hendardi terkait judul YouTube "MUI Harus Berbenah, Jangan Jadi Sarang Kelompok Radikal".

Perekat Nusantara Melapor 

Di dalam KUHAP dikatakan bahwa LAPORAN adalah: "Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 angka 24 KUHAP)".

Petrus mengatakan tujuh fakta dimaksud mengungkap serangkaian Peristiwa yang patut diduga sebagai Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Penilaian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung tentang Romo Benny Susetyo dilakukan secara berlebihan melampaui fakta-fakta atau menutup-nutupi fakta-fakta yang sebenarnya atau lebih tepat disebut sebagai sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh Romo Benny Su

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News