Perempuan Aniaya 3 Pria Gegara Ditagih Utang Rp 50 Ribu
Kamis, 27 Agustus 2020 – 10:16 WIB

Perempuan berinisial MS (23) yang menganiaya tiga pria hingga terluka parah. Foto: Antara
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)
Gegara masalah utang Rp 50 ribu, perempuan 23 tahun menganiaya tiga pria hingga terluka parah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman