Perempuan Asal Aceh Simpan Sabu-sabu di Bra dan Celana Dalam
jpnn.com, PALEMBANG - Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka ditangkap tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat tiba di Pool Bus Rahma Abadi di Musi 2.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 261 gram.
Dua paket tersebut masing-masing disimpannya dalam celana dalam (CD) dan Bra. Pengakuan tersangka, barang tersebut mau diserahkan ke penerimanya berinisial S.
“Saya diupah Rp 8 juta kalau tugas saya berhasil,” ujar tersangka Marlina.
Sementara, direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi ada seorang wanita yang membawa narkoba.
“Awalnya tersangka tidak mengaku dan kami menemukan bungkusan berisi kopi saja. Tapi, ketika mau digeledah badan, tersangku langsung mengaku,”ujar Farman. (vis)
Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box