Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan
Jumat, 16 Oktober 2020 – 09:10 WIB
Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strapcell) serta mencabut atau meniadakan hak-hak WBP karena pelanggaran yang dilakukan, sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
“Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP). Karena HP memang dilarang. Kami pun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang,” pungkas Beni. (ehl/ral/ais/radarlampung)
EA, perempuan asal Bekasi berkenalan dengan Istiadi melalui media sosial Facebook, dan terjadilah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan