Perempuan asal Bogor: Saya Ingin Bertemu dengan Bunda Risma

Perempuan asal Bogor: Saya Ingin Bertemu dengan Bunda Risma
ZKR (tengah), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan perempuan inisial ZKR, tersangka perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Senin, memastikan tersangka yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar, Senin (17/2).

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Sudamiran.

Tersangka ZKR terlihat keluar dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya.

"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," katanya.

ZKR ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari lalu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

Perempuan asal Bogor berinisial ZKR, tersangka perkara ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mendapatkan penangguhan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News