Perempuan Belia Hamil, Wawan Ingkar Janji, Lantas Diuber Polisi

Perempuan Belia Hamil, Wawan Ingkar Janji, Lantas Diuber Polisi
Wawan Gunawan (kaus putih) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

"Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.

Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan perset*buhan terhadap anak tersebut.

Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Wawan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan terlarang kepada perempuan belia berinisial F, asal Cengkareng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News