Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis

Perempuan Bersandal Jepit ke Kantor Kejaksaan Serahkan Rp 1 Juta, Menangis
Martina Tebai saat menyerahkan buang senilai Rp 1 juta kepada Jaksa untuk menyicil utang sang suami kepada negara ketika terjerat kasus korupsi pada 31 tahun silam. Foto: Ridwan/JPNN.com

"Kalau ada kelebihan pasti saya bayar tiap bulan entah itu Rp 100 atau Rp 200 (ribu)," ujarnya sembari berlinang air mata.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi cukup memberikan apresiasi kepada Martina.

"Ini luar biasa, patut dicontohkan, sosok wanita tegar yang berusaha untuk menyelesaikan tunggakan sang suami kepada negara, meski harus bekerja keras berjualan di pasar," ucap Alex.

Alex menuturkan, suami sang ibu itu dulunya terjerat kasus korupsi pada 31 tahun silam, yakni 1991.

Meski Permenas Doo telah menjalani hukuman di Lapas, tetapi proses pengembalian kerugian negara tetap mengacu UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga perubahan UU terkait kasus Tipikor dan saat itu suami dari ibu ini terjerat kasus pada tahun 1991, meski sudah menjalani penahanan, kerugian negara harus dikembalikan walaupun yang bersangkutan sudah meninggal ahli warisnya harus mengembalikan," bebernya.

Alex juga mengungkapkan pihaknya tidak melihat seberapa besar nilai uang yang dikembalikan. Namun, niat Martina untuk mengembalikan yang patuh diberikan apresiasi.

"Meski tiap bulan berapa pun diberikan untuk mengembalikan kerugian negara kami tetap menerima karena ibu ini memiliki niat baik," tegasnya.

Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jayapura Lanny Sibarani cukup terharu dengan upaya yang dilakukan oleh Martina.

Seorang perempuan penjual sayuran di pasar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, menyerahkan uang Rp 1 juta akibat ulah almarhum suaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News