Perempuan Cantik Curi Motor Teman Kos, Alasannya...
Rabu, 01 Juni 2016 – 17:38 WIB
Sebelum sampai di rumah, pelaku juga mencuri handphone di dalam ponpes tersebut. “Setelah menitipkan motor, pelaku juga mengambil handphone di pondok tersebut,” jelas Rudi.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit Sepeda motor yang merupakan hasil curian dan satu unit handphone curian dari pondok pesantren. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasar Jambi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(uri/ira/sam/jpnn)
JAMBI - Polsek Pasar Jambi membekuk Ernawati (21), warga Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dia ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi